Pages

lokal : Penyidik yang di tarik Kembali ke KPK

Thursday, 6 December 2012

kpk
Jakarta - Para penyidik yang Polri tarik dari KPK, dapat ditugaskan kembali di KPK. Bila ada penyidik yang masih perlukan demi keberlangsungan proses hukum suatu kasus, maka tinggal dibicarakan langsung KPK dengan Mabes Polri.

Demikian kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengutip apa yang dijelaskan Mabes Polri soal penarikan penyidik dari KPK. Ini
disampaikanya dalam pembicaraan telepon, Rabu (5/12/2012).
"Kemungkinan diteruskan selalu ada. Kapolri pernah sampaikan bila KPK meminta penyidik yang masa tugasnya berakhir kembali tugas di KPK, itu silahkan saja," kata Julian.

Masih mengutip penjelasan Mabes Polri, dia paparkan penempatan penyidik di KPK bagian dari tugas. Seperti penugasan lainnya, tentu saja ada periodisasinya yang bila berakhir maka si penyidik akan mendapatkan tugas-tugas baru dari Polri.

"Mereka dari Polri di KPK tentu penugasan. Pada saatnya kembali ke Polri dan diberi tugas lain. Itu bisa dianggap salah satu jenjang promosi dalam kepegawaian," jelas dia.

Penarikan penyidik yang berakhir masa tugasnya, telah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya. Maka tidak perlu dikait-kaitkan dengan proses hukum atas kasus dugaan mark-up proyek simulator SIM oleh KPK.

"Jangan diinterpretasikan karena ada masalah, kan kebetulan masa tugas di KPK telah berakhir. Jadi bukan secara mendadak atau tiba-tiba diganti lalu dikait-kaitkan kasus simulator," kata Julian.

Karena penarikan penyidik adalah bagian rotasi penugasan, maka itu tidak bertentangan dengan arahan Presiden SBY. Meski ada banyak dinamika yang terjadi di antara dua lembaga penegak hukum tersebut sejak isu konflik di antara mereka mencuat.

"Sejauh ini kami tidak melihat ada arahan atau instruksi presiden yang tidak dijalankan Polri," kata Julian.

sumber : detik.com

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. INFO-INFO.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License