JAKARTA - Bejat, mungkin itu kata yang tepat untuk seorang ayah tiri yang telah mencabuli anaknya. Korban diketahui berinisial AAS (13) dan ayah tirinya berinisial FF.
Perlakuan tersebut, terjadi sejak tahun 2010 dan diketahui ibu korban yang bernama Yuli Novia pada hari Minggu 2 Desember 2012 pada pukul 04.00 Wib.
Menurut laporan ibu korban ke Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (4/12/2012) pada pukul 23.00 Wib. Dengan No Laporan: 4183/XII/2012/pmj/ditreskrimum dengan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kelakuan keji itu, sudah terjadi hampir dua tahun lalu, korban disetubuhi di Jalan Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ibu kandung korban sendiri sudah menikah dengan terlapor (ayah tiri korban) dari tahun 2007 lalu.
Ibu kandung korban mengetahui aksi bejat suaminya itu, lantaran ibu korban melihat adanya cairan yang diduga sperma di sekitar alat kelamin korban. Kemudian, ibu kandung korban menanyakan hal itu pada terlapor.
Awalnya terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang melakukan, Namun akhirnya terlapor mengakui bahwa dirinya yang menyetubuhi korban. Dan pengakuan itu dilaporkan terlapor melalui pesan di Blackberry Massanger (BBM).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini pelapor, korban, dan terlapor sudah diperiksa oleh penyidik.
"Jika memang terbukti, terlapor bisa dikenakan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibwah Umur pasal 294 KUHP dan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Rikwanto di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment