Pages

Manohara di panggil Bareskrim

Friday, 30 November 2012



ManoharaTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manohara Odelia Pinot pada saat pertama kali mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri sempat merasa bingung, kenapa bisa laporan yang masuk ke kepolisian Diraja Malaysia bisa diproses kepolisian Republik Indonesia.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (29/11/2012) malam Manohara mengungkapkan dirinya tidak merasa kaget saat menerima panggilan dari pihak kepolisian.
“Kalau kaget nggak,  tapi lebih ke bingung, loh kok bisa, sesuatu yang dilaporkan di Malaysia terus
ditindaklanjuti kepolisian di sini,” ungkap Manohara.
Namun setelah mendapat penjelasan bahwa Indonesia dengan Malaysia memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), dirinya pun bisa menerima dan menjalani apa yang menimpa terhadap dirinya.
“Jadi kita lanjutin saja, tadi juga dari polisi sini, dengan aku menjawab pertanyaan dari sana, tentu juga akan meminta untuk kasusnya aku ditindaklanjuti di sana,” ungkap Manohara.
Lebih jauh Manohara menjelaskan sebanyak 45 pertanyaan yang ditujukan kepadanya semua berasal dari kepolisian Diraja Malaysia. Karena kasusnya tentang pencemaran nama baik, pertanyaan hanya seputar apa yang terjadi dan apa yang dibilang artis cantik tersebut ke media.
“Tapi aku jawabnya nggak terlalu sulit, aku jawab apa adanya jadi aku nggak terlalu lama, soalnya jawabannya simpel-simpel saja,” ucap Manohara.
Manohara menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Tengku Muhammad Fakhri pada 2009 silam. Pemeriksaan tersebut berdasakan laporan Fakhri kepada Polisi Diraja Malaysia pada Juni 2012.
Manohara tiba di Bareskrim Polri sekita pukul 15.30 WIB ditemani ibu dan kuasa hukumnya. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. INFO-INFO.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License