Medan, - Empat orang anggota Kepolisian Resor (Polres)
Aceh Tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Medan, Jumat (7/12/2012)
terkait tewasnya seorang warga Medan, Syarif Tarigan (45). Keempat oknum
polisi ini diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Keempat polisi tersebut masing-masing Aiptu IM Daulay, Bripka Edianto, Bripda Wawan Setiawan dan Bripda Bantah Rahmadsyah. Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
"Statusnya sebagai saksi," kata Yoris kepada wartawan di Polresta Medan, Jl. HM Said, Medan.
Kasus yang menyeret keempat polisi ini terjadi pada Kamis (6/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka mendatangi rumah Syarif Tarigan di Jl. Karantina, Medan, dan kemudian memukul korban hingga kemudian terjatuh dan ternyata meninggal dunia. Tindakan itu disaksikan istri korban, Nurhasanah Hasibuan (32).
Atas kejadian itu, istri korban kemudian membuat pengaduan ke polisi. Nurhasanah menyatakan, suaminya tewas setelah dianiaya oleh empat oknum polisi menggunakan gagang pistol di rumahnya.
Datangnya polisi ke rumah korban, karena memburu tersangka kasus penggelapan mobil, Wiwin Sanara Putra (40), warga Jl. Empunmogan, Bebesen, Aceh Tengah yang tengah berada di rumahnya. Wiwin ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2012 lalu karena menggelapkan mobil Toyota Fortuner BK 1803 XL milik Riskan Auril (48) seorang pegawai PT Pos Indonesia, Cabang Takengon.
Dalam pengembangan penyelidikan diketahui tersangka Wiwin berada di rumah Tarigan dan mengendarai mobil Taft BK 1745 LC, sebab itu keempat polisi yang sudah dibekali surat perintah penangkapan datang ke rumah korban. Mereka berhasil menangkap Wiwin dan diduga Tarigan melakukan perlawanan saat diperintahkan tiarap sehingga diambil tindakan. Setelah menangkap Wiwin, polisi itu kemudian meninggalkan lokasi, dan belakangan diketahui korban tewas.
Otopsi terhadap korban sudah dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan. Hasil sementara korban meninggal karena gagal jantung. Ada luka luka memar di pipi dan bahu korban, tetapi hal itu karena korban terjatuh, bukan karena pemukulan.
sumber : detik.com
Keempat polisi tersebut masing-masing Aiptu IM Daulay, Bripka Edianto, Bripda Wawan Setiawan dan Bripda Bantah Rahmadsyah. Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
"Statusnya sebagai saksi," kata Yoris kepada wartawan di Polresta Medan, Jl. HM Said, Medan.
Kasus yang menyeret keempat polisi ini terjadi pada Kamis (6/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka mendatangi rumah Syarif Tarigan di Jl. Karantina, Medan, dan kemudian memukul korban hingga kemudian terjatuh dan ternyata meninggal dunia. Tindakan itu disaksikan istri korban, Nurhasanah Hasibuan (32).
Atas kejadian itu, istri korban kemudian membuat pengaduan ke polisi. Nurhasanah menyatakan, suaminya tewas setelah dianiaya oleh empat oknum polisi menggunakan gagang pistol di rumahnya.
Datangnya polisi ke rumah korban, karena memburu tersangka kasus penggelapan mobil, Wiwin Sanara Putra (40), warga Jl. Empunmogan, Bebesen, Aceh Tengah yang tengah berada di rumahnya. Wiwin ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2012 lalu karena menggelapkan mobil Toyota Fortuner BK 1803 XL milik Riskan Auril (48) seorang pegawai PT Pos Indonesia, Cabang Takengon.
Dalam pengembangan penyelidikan diketahui tersangka Wiwin berada di rumah Tarigan dan mengendarai mobil Taft BK 1745 LC, sebab itu keempat polisi yang sudah dibekali surat perintah penangkapan datang ke rumah korban. Mereka berhasil menangkap Wiwin dan diduga Tarigan melakukan perlawanan saat diperintahkan tiarap sehingga diambil tindakan. Setelah menangkap Wiwin, polisi itu kemudian meninggalkan lokasi, dan belakangan diketahui korban tewas.
Otopsi terhadap korban sudah dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan. Hasil sementara korban meninggal karena gagal jantung. Ada luka luka memar di pipi dan bahu korban, tetapi hal itu karena korban terjatuh, bukan karena pemukulan.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment