Pages

Nikita lagi Nikita lagi

Friday 30 November 2012

Nikita Mirzani (Foto: Runi Sari B/Okezone)
 

JAKARTA – Nikita Mirzani (Niki) kembali tersandung kasus penganiayaan. Kali ini, Niki telah melakukan penganiayaan kepada temannya, Olivia Maesandy, di salah satu klub malam, tiga pekan lalu. Niki pun dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.

Pagi tadi, status Niki berubah menjadi tersangka, karena melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar pipi kiri. Olivia juga mengalami pendarahan di selaput mata. Saat kejadian Niki dalam keadaan sehat, bebas dari pengaruh alkohol ataupun narkoba.

Namun diakui pengacaranya, Suprianus,  kliennya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semalam. Bintang Nenek Gayung itu juga menerima status tersangka, sebab Nikita tidak terlibat dengan aksi penganiayaan terhadap Olivia.

Lebih lanjut, Suprianus menjelaskan, Nikita Mirzani hanya melerai perkelahian antara Olivia dan Ami di sebuah pub di kawasan Kemang. Tapi polisi berkata lain, hasil visum menunjukkan bahwa Nikita melakukan pemukulan di wajah Olivia.

Sore ini, Nikita resmi menjadi tahanan Reskrimum, Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan. Dari keterangan tujuh orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik, Nikita diduga kuat telah melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah klub malam.

"Sudah enggak bisa dielakkan lagi NM sudah jadi tersangka. Jam 14.30 WIB tadi sudah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (17/10/2012).

Selain Nikita, Rikwanto menuturkan, telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam. Salah satunya, yang diduga kekasih Nikita, berinisial AR.

"Ada satu tersangka lain yakni AR, pacarnya Nikita, sedang dicari. Kemarin tidak datang bersama. Delapan orang yang sudah diperiksa, yakni dua korban di antaranya Ovilia Maesandy, Buferly, Sela, Sandy. Kemudian tiga security, dan empat teman korban," tandasnya.

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. INFO-INFO.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License