Jakarta - Bukan hanya dicegah keluar negeri, Menpora Andi Mallarangeng akhirnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Partai Demokrat meminta KPK untuk bekerja secara profesional dalam menangani proses hukum Sekretaris Dewan Pembina mereka.
"Yang penting KPK harus bekerja secara profesional berdasarkan pada fakta hukum dan bukti hukum yang
kuat," kata Ketua DPP Demokrat bidang pemberantasan korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012)."Yang penting KPK harus bekerja secara profesional berdasarkan pada fakta hukum dan bukti hukum yang
Demokrat sendiri enggan menangapi lebih jauh soal pencegahan serta penetapan status tersangka Andi. Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada kepada KPK.
"Partai Demokrat menghormati proses hukum yang ada," tegas Didi.
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencantuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment