Semarang - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Yusuf Sulistiyo (32) di Jl. Mayangsari RT 10 RW 2, Kelurahan Kalipancur, Ngalian, Semarang, Hendrik Yulianto (25) berlutut di depan ibu korban, Surti setelah melakukan rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian. Meski demikian, Surti enggan memaafkan Yulianto yang telah membunuh putranya.
"Kamu sudah membunuh anakku. Yang bisa memaafkan hanya gusti Allah, semua ada ditangan-Nya," kata Surti membalas permintaan maaf
Yulianto di Jl. Mayangsari RT 10 RW 2, Kelurahan Kalipancur, Ngalian, Semarang, Rabu (5/12/2012).
Masih tergambar jelas di ingatan Surti ketika melihat anaknya dihunjam benda tajam berkali-kali oleh tersangka di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi 5 November lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya Yulianto yang tidak lain adalah tetangganya sendiri itu bertanya kepada Surti dan kakak korban, Yuyun tentang keberadaan Yusuf. Namun karena sedang berada di luar rumahnya, Surti dan Yuyun menjawab tidak mengetahui tempat Yusuf berada.
Meski demikian Yulianto tetap mendatangi rumah Yusuf. Selang beberapa saat, Surti dan Yuyun mendengar teriakan anak korban, Febrina Eva Yustiana. Mereka pun segera beranjak menuju rumah korban. Di sana di dapati tersangka menusuki korban yang sudah bersimbah darah.
"Saya lalu menarik Yulianto menjauh dari anak saya," tandas Surti.
Karena kalah tenaga, Surti terpental dan jatuh pingsan setelah tersangka berusaha melawan. Adik korban, Yusdi juga sempat melawan tersangka dengan berusaha merebut parang yang digunakan untuk menusuk korban. Namun usaha tersebut gagal dan tersangka melarikan diri bersama lima rekannya yang sudah berada di depan rumah.
"Tidak tahu yang di depan itu temannya atau cuma mau membantu," pungkas Surti.
Usai melakukan perbuatan sadisnya, tersangka berjalan biasa saja menyusuri perkampungan dan membuang barang bukti berupa parang di sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Diduga pelaku melakukan aksinya karena cemburu istrinya sering pergi dengan korban. Namun menurut ayah korban, Sukardi, anaknya sering dimintai tolong mengantarkan istri tersangka dan terakhir sebelum kejadian korban diminta mengantar ke rumah sakit untuk menjenguk saudara tersangka yang sakit.
"Seperti ojek, disuruh mengantar soalnya ayah dari istri tersangka tidak bisa naik motor. Ya kalau sudah diberi uang rokok," terang Sukardi.
Sehari setelah melakukan aksinya yaitu tanggal 6 November, tersangka ditemani kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang. Lalu pada Rabu (5/12) siang tadi polisi menggelar reka ulang peristiwa tersebut.
"Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum juga datang ke TKP rekonstruksi," kata Kapolsek Ngalian, Kompol Slamet R.
Ia menambahkan ada 16 adegan dalam reka ulang dari pengambilan benda tajam, peristiwa pembunuhan hingga tersangka membuang barang bukti ke Sungai. Diketahui juga tersangka menusukkan benda tajam di badan, mata dan bagian kepala lainnya.
"Kita sudah empat kali melakukan upaya pencarian barang bukti namun tidak membuahkan hasil karena lokasinya berada di sungai," Imbuh Slamet.
Usai melakukan 16 adegan reka ulang, tersangka digiring menuju mobil polisi. Namun sebelum naik ke mobil, ia berlutut dan meminta maaf kepada ibu korban.
"Kalau secara hukum saya tidak terima dengan kematian anak saya. Harus dihukum seberat-beratnya," tutup ibu korban.
"Kamu sudah membunuh anakku. Yang bisa memaafkan hanya gusti Allah, semua ada ditangan-Nya," kata Surti membalas permintaan maaf
Yulianto di Jl. Mayangsari RT 10 RW 2, Kelurahan Kalipancur, Ngalian, Semarang, Rabu (5/12/2012).
Masih tergambar jelas di ingatan Surti ketika melihat anaknya dihunjam benda tajam berkali-kali oleh tersangka di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi 5 November lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya Yulianto yang tidak lain adalah tetangganya sendiri itu bertanya kepada Surti dan kakak korban, Yuyun tentang keberadaan Yusuf. Namun karena sedang berada di luar rumahnya, Surti dan Yuyun menjawab tidak mengetahui tempat Yusuf berada.
Meski demikian Yulianto tetap mendatangi rumah Yusuf. Selang beberapa saat, Surti dan Yuyun mendengar teriakan anak korban, Febrina Eva Yustiana. Mereka pun segera beranjak menuju rumah korban. Di sana di dapati tersangka menusuki korban yang sudah bersimbah darah.
"Saya lalu menarik Yulianto menjauh dari anak saya," tandas Surti.
Karena kalah tenaga, Surti terpental dan jatuh pingsan setelah tersangka berusaha melawan. Adik korban, Yusdi juga sempat melawan tersangka dengan berusaha merebut parang yang digunakan untuk menusuk korban. Namun usaha tersebut gagal dan tersangka melarikan diri bersama lima rekannya yang sudah berada di depan rumah.
"Tidak tahu yang di depan itu temannya atau cuma mau membantu," pungkas Surti.
Usai melakukan perbuatan sadisnya, tersangka berjalan biasa saja menyusuri perkampungan dan membuang barang bukti berupa parang di sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Diduga pelaku melakukan aksinya karena cemburu istrinya sering pergi dengan korban. Namun menurut ayah korban, Sukardi, anaknya sering dimintai tolong mengantarkan istri tersangka dan terakhir sebelum kejadian korban diminta mengantar ke rumah sakit untuk menjenguk saudara tersangka yang sakit.
"Seperti ojek, disuruh mengantar soalnya ayah dari istri tersangka tidak bisa naik motor. Ya kalau sudah diberi uang rokok," terang Sukardi.
Sehari setelah melakukan aksinya yaitu tanggal 6 November, tersangka ditemani kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang. Lalu pada Rabu (5/12) siang tadi polisi menggelar reka ulang peristiwa tersebut.
"Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum juga datang ke TKP rekonstruksi," kata Kapolsek Ngalian, Kompol Slamet R.
Ia menambahkan ada 16 adegan dalam reka ulang dari pengambilan benda tajam, peristiwa pembunuhan hingga tersangka membuang barang bukti ke Sungai. Diketahui juga tersangka menusukkan benda tajam di badan, mata dan bagian kepala lainnya.
"Kita sudah empat kali melakukan upaya pencarian barang bukti namun tidak membuahkan hasil karena lokasinya berada di sungai," Imbuh Slamet.
Usai melakukan 16 adegan reka ulang, tersangka digiring menuju mobil polisi. Namun sebelum naik ke mobil, ia berlutut dan meminta maaf kepada ibu korban.
"Kalau secara hukum saya tidak terima dengan kematian anak saya. Harus dihukum seberat-beratnya," tutup ibu korban.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment