JAKARTA, KOMPAS.com —
Kartu Jakarta Pintar (KJP) resmi diluncurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta
mulai hari ini, Sabtu (1/12/2012). Namun, banyak pihak meragukan
efektivitas penggunaan kartu ini.
Seperti diketahui, para siswa
penerima KJP akan menggunakan uang sebesar Rp 240.000 setiap bulannya
melalui kartu ATM Bank
DKI. Dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan
atau pemanfaatan kartu yang tidak semestinya. Menanggapi itu, Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak risau. Baginya, pengawasan menjadi
tanggung jawab bersama. Pihaknya sengaja memberikan bantuan untuk
menutup keperluan personal para siswa dalam bentuk uang dengan alasan
agar para siswa leluasa menutupi kebutuhannya sesuai dengan keperluan.
"Kalau
bentuknya uang, kan bisa fleksibel. Kan kadang-kadang ada anak yang
sudah punya baju, tetapi butuh buku, sudah punya buku, tetapi butuh
transpor. Kartu ini kan untuk menutupi itu," kata Jokowi, seusai
membagikan KJP di SMA Yappenda, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sesuai
aturan, KJP hanya dapat digunakan untuk menutup kebutuhan personal yang
memiliki kaitan dengan proses pendidikan di sekolah, seperti untuk
biaya transpor, pembelian buku, seragam, tas sekolah, atau makanan
penunjang gizi, dan sebagainya. Diharapkan, KJP dapat mendongkrak angka
partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah di Jakarta yang saat ini
angkanya masih berada di bawah 90 persen.
Berdasarkan data terkini
yang berhasil dihimpun dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada hari
ini, KJP akan diberikan untuk 3.046 siswa dari 113 sekolah (15 sekolah
negeri dan 98 sekolah swasta). Di Jakarta Utara, jumlah penerima KJP
mencapai 1.675 siswa yang berasal dari 46 sekolah.
Dari jumlah
tersebut, beberapa siswa berasal dari lima sekolah negeri dan mayoritas
lainnya berasal dari 41 sekolah swasta. KJP merupakan salah satu program
unggulan di bidang pendidikan hasil inisiasi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta di bawah pimpinan Jokowi. Kartu ini berpihak pada peserta didik
yang tidak mampu atau miskin dan sumber dananya dari dana rawan putus
sekolah di masing-masing suku dinas pendidikan di Jakarta.
Tahun
ini, KJP hanya dibatasi untuk siswa di jenjang pendidikan menengah
(SMA/SMK). Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pemberian kartu serupa
untuk siswa di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).
sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment