Pages

Jokowi : KJP di luncurkan.

Saturday 1 December 2012

Jokowi: Sengaja Diberi Uang biar Lebih Fleksibel 
JAKARTA, KOMPAS.com — Kartu Jakarta Pintar (KJP) resmi diluncurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Sabtu (1/12/2012). Namun, banyak pihak meragukan efektivitas penggunaan kartu ini.
Seperti diketahui, para siswa penerima KJP akan menggunakan uang sebesar Rp 240.000 setiap bulannya melalui kartu ATM Bank
DKI. Dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan atau pemanfaatan kartu yang tidak semestinya. Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak risau. Baginya, pengawasan menjadi tanggung jawab bersama. Pihaknya sengaja memberikan bantuan untuk menutup keperluan personal para siswa dalam bentuk uang dengan alasan agar para siswa leluasa menutupi kebutuhannya sesuai dengan keperluan.
"Kalau bentuknya uang, kan bisa fleksibel. Kan kadang-kadang ada anak yang sudah punya baju, tetapi butuh buku, sudah punya buku, tetapi butuh transpor. Kartu ini kan untuk menutupi itu," kata Jokowi, seusai membagikan KJP di SMA Yappenda, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sesuai aturan, KJP hanya dapat digunakan untuk menutup kebutuhan personal yang memiliki kaitan dengan proses pendidikan di sekolah, seperti untuk biaya transpor, pembelian buku, seragam, tas sekolah, atau makanan penunjang gizi, dan sebagainya. Diharapkan, KJP dapat mendongkrak angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah di Jakarta yang saat ini angkanya masih berada di bawah 90 persen.
Berdasarkan data terkini yang berhasil dihimpun dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada hari ini, KJP akan diberikan untuk 3.046 siswa dari 113 sekolah (15 sekolah negeri dan 98 sekolah swasta). Di Jakarta Utara, jumlah penerima KJP mencapai 1.675 siswa yang berasal dari 46 sekolah.
Dari jumlah tersebut, beberapa siswa berasal dari lima sekolah negeri dan mayoritas lainnya berasal dari 41 sekolah swasta. KJP merupakan salah satu program unggulan di bidang pendidikan hasil inisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Jokowi. Kartu ini berpihak pada peserta didik yang tidak mampu atau miskin dan sumber dananya dari dana rawan putus sekolah di masing-masing suku dinas pendidikan di Jakarta.
Tahun ini, KJP hanya dibatasi untuk siswa di jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK). Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pemberian kartu serupa untuk siswa di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

sumber : kompas.com

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. INFO-INFO.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License