Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan jika Hakim Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan penyuapan maka harus dihukum pidana. Hukumannya tidak cukup hanya diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memproses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana," kata Almuzzammil kepada detikcom, Jumat (30/11/2012).
Alasannya, kata Muzzammil, jika benar ia telah dengan sengaja memalsukan putusan pidana Hengky yang memiliki pabrik narkoba maka Hakim Yamani telah mencoreng wajah penegakan hukum. Jika demikian, menurut Muzzammil, Yamani diduga telah terlibat bersekongkol dalam mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Ini adalah kejahatan peradilan yang sangat kejam. Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia," ujarnya.
Selain menelusuri kasus pemalsuan putusan, kata Muzzammil, Komisi Yudisial harus menelusuri apakah ditemukan adanya kasus penyuapan dalam kasus ini.
"Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Pak Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu," terangnya.
Untuk itu, KY perlu menerima pengaduan laporan dari masyarakat secara terbuka. "Untuk mengetahui sepak terjang Pak Yamani dalam menangani berbagai kasus sebelumnya," imbuhnya.
Jika itu semua telah dilakukan dan hasilnya Yamani terbukti pernah melakukan hal serupa di masa lalu, maka sanksi yang diberikan kepada Yamani harus sanksi pidana yang maksimal.
"Harus sanksi berat setara dengan sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat. Hal ini berlaku jika kedua hakim lainnya (Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha) terlibat,” tegasnya.
Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
"Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memproses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana," kata Almuzzammil kepada detikcom, Jumat (30/11/2012).
Alasannya, kata Muzzammil, jika benar ia telah dengan sengaja memalsukan putusan pidana Hengky yang memiliki pabrik narkoba maka Hakim Yamani telah mencoreng wajah penegakan hukum. Jika demikian, menurut Muzzammil, Yamani diduga telah terlibat bersekongkol dalam mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Ini adalah kejahatan peradilan yang sangat kejam. Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia," ujarnya.
Selain menelusuri kasus pemalsuan putusan, kata Muzzammil, Komisi Yudisial harus menelusuri apakah ditemukan adanya kasus penyuapan dalam kasus ini.
"Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Pak Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu," terangnya.
Untuk itu, KY perlu menerima pengaduan laporan dari masyarakat secara terbuka. "Untuk mengetahui sepak terjang Pak Yamani dalam menangani berbagai kasus sebelumnya," imbuhnya.
Jika itu semua telah dilakukan dan hasilnya Yamani terbukti pernah melakukan hal serupa di masa lalu, maka sanksi yang diberikan kepada Yamani harus sanksi pidana yang maksimal.
"Harus sanksi berat setara dengan sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat. Hal ini berlaku jika kedua hakim lainnya (Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha) terlibat,” tegasnya.
Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment