Pages

lokal : Ancol Itu Bayar, Pantainya Gratis.

Tuesday, 4 December 2012


ancol

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' dengan agenda sidang pembuktian. Pihak penggugat menyerahkan bukti yang digunakan untuk memperkuat gugatan mereka.

"Tadi kasih bukti-bukti, kayak identitas, tiket masuk ancol, uang jaminan dan lain-lain kita serahkan ke majelis hakim," kata kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Fahmi, pihaknya masih menunggu satu bukti lagi, yakni surat dari instansi pemerintah yang masih dirahasiakan.
"Saya lagi menunggu surat dari instansi pemerintah. Masih rahasia dari instansi mana lah," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan bukti yang diajukan ke majelis hakim adalah:
1. Karcis masuk Taman Impian Jaya Ancol tertanggal 18 dan 27 April 2012 yang membuktikan penggugat telah dibebankan biaya masuk sebesar Rp 15 ribu untuk mengakses pantai.
2. Tanda terima jaminan uang, kupon khusus kendaraan dan undangan khusus yang membuktikan penggugat sangat sulit untuk bisa masuk menjemput keluarga yang sedang menginap di Hotel Mercure.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama penggugat, Ahmad Taufik, Bina Bektiati dan Abdul Malik Damrah.
4. NPWP dan SPT Tahunan atas nama Ahmad Taufik yang membuktikan bahwa penggugat selaku pembayar pajak.
5. Berita Detiknews hari Selasa, 27/11/2012 yang membuktikan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta berkeinginan menggratiskan orang untuk masuk ancol pada Sabtu-Minggu, tanpa melihat menang atau kalah dalam perkara.
Di kesempatan yang sama, GM Ancol, Sunutomo mengatakan juga sudah memberikan bukti berupa UU yang memperkuat status Pantai Ancol sebagai lahan publik yang dikelola oleh perusahaan. "Sudah siap kami serahkan bukti perundang-undangan," ucap Sunutomo usai sidang.
Seperti diketahui, penggugat menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Ketiganya beralasan pantai merupakan lahan milik publik yang harus diakses secara gratis.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
 
sumber: detik.com

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. INFO-INFO.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License